Berdasarkan
surat keputusan dari Kementerian Koperasi dan UKM No.114/kep/M.KUKM/2/XII/2016. Terdapat ratusan koperasi yang tidak aktif dan terancam dibubarkan khususnya di
kota Balikpapan ada 145 koperasi yang terancam dibubarkan berdasarkan aturan yang
sudah ditetapkan Kementrian Koperasi dan UKM.
Pembubaran
koperasi ini dalam rangka pelaksanaan program reformasi koperasi secara total, khususnya
rehabilitasi koperasi. Adapun tujuan pembubaran koperasi ini adalah dalam
rangaka penataan dan pendataan koperasi sehingga diperoleh data koperasi yang lebih
akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
145
Koperasi di Balikpapan yang terancam dibubarkan diantaranya :
1.
Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Kecil dan Mikro BH : 248/BH/DPPK-V/ Kop/
VII/ 06
2.
Koperasi Serba Usaha Karya Prima : 25/ BH/ DPPK.IV/VI/ 2004
3.
Koperasi Serba Usaha Mandiri Maju : 198/ BH/ DPPK.IV/IV/ 2003
Untuk
daftar koperasi selengkapnya download disini.
Apabila
ada koperasi yang merasa keberatan terhadap keputusan yang dimaksud, maka dapat
mengajukan surat keberatan yang dapat disampaikan kepada Menteri Koperasi dan
UKM Cq. Deputi Bidang Kelembagaan atau Kepada Kepala Dinas Koperasi UMKM dan
Perindustrian Kota Balikapapan.
Adapun
pengajuan keberatan disampaikan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan
terhitung sejak keputusan pembubaran koperasi ditetapkan.
Apabila
dalam lampiran keputusan Menteri Koperasi UKM tentang pembubaran koperasi terdapat nama-nama koperasi yang mempunyai
permasalahan hukum, maka keputusan ini tidak
berlaku bagi koperasi yang bersangkutan.
Bagi
koperasi yang dibubarkan berdasarkan keputusan Menteri Koperasi dan UKM dimaksud
yang masih mempunyai berbagai kewajiban yang harus dipenuhi diluar dari
keputusan hukum maka penyelesaiannya menjadi tanggung jawab koperasi yang
bersangkutan.
Berita
ini bersifat pemberitahuan jadi bagi pengurus/pengelola koperasi yang ingin
mengklarifikasi silahkan datang ke Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota
Balikpapan dengan alamat Jln.Ruhui Rahayu no.7 Balikpapan Selatan.