Tuesday, 21 March 2017

PELATIHAN RAT BAGI PENGURUS KOPERASI DI GRAND TJOKRO

Disperindagkop provinsi mengadakan pelatihan RAT bagi pengurus koperasi di Balikpapan dengan menggunakan dana alokasi khusus atau disebut dengan DAK. Pelatihan tersebut dilaksanakan pada tanggal 15-18 Maret 2017 di Hotel Grand Tjokro Balikpapan.
Pendidikan dan Pelatihan adalah hal yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya oleh Disperindagkop Provinsi dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Balikpapan sebagai salah satu bentuk pembinaan terhadap koperasi yang ada di Kalimantan Timur khususnya di Balikpapan ini. Pelatihan tersebut dihadiri oleh 30 pengurus koperasi yang aktif di Balikpapan. Tidak hanya materi RAT, koperasi pun diajarkan berbagai ilmu dan informasi tentang cara mengelola koperasi dengan baik seperti keterampilan konseptual dalam mengelola koperasi, keterampilan komunikasi dalam berbicara, keterampilan manajemen waktu serta keterampilan lain yang perlu di asah untuk menunjang kemajuan koperasi yang berkualitas.

Thursday, 2 March 2017

145 KOPERASI DI BALIKPAPAN TERANCAM DIBUBARKAN


Berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Koperasi dan UKM No.114/kep/M.KUKM/2/XII/2016. Terdapat ratusan koperasi yang tidak aktif dan terancam dibubarkan khususnya di kota Balikpapan ada 145 koperasi yang terancam dibubarkan berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan Kementrian Koperasi dan UKM.

Pembubaran koperasi ini dalam rangka pelaksanaan program reformasi koperasi secara total, khususnya rehabilitasi koperasi. Adapun tujuan pembubaran koperasi ini adalah dalam rangaka penataan dan pendataan koperasi sehingga diperoleh data koperasi yang lebih akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.

145 Koperasi di Balikpapan yang terancam dibubarkan diantaranya :
1. Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Kecil dan Mikro BH : 248/BH/DPPK-V/ Kop/ VII/ 06
2. Koperasi Serba Usaha Karya Prima : 25/ BH/ DPPK.IV/VI/ 2004
3. Koperasi Serba Usaha Mandiri Maju : 198/ BH/ DPPK.IV/IV/ 2003
Untuk daftar koperasi selengkapnya download disini.

Apabila ada koperasi yang merasa keberatan terhadap keputusan yang dimaksud, maka dapat mengajukan surat keberatan yang dapat disampaikan kepada Menteri Koperasi dan UKM Cq. Deputi Bidang Kelembagaan atau Kepada Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikapapan.

Adapun pengajuan keberatan disampaikan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak keputusan pembubaran koperasi ditetapkan.
Apabila dalam lampiran keputusan Menteri Koperasi UKM tentang pembubaran koperasi  terdapat nama-nama koperasi yang mempunyai permasalahan hukum, maka keputusan ini tidak berlaku bagi koperasi yang bersangkutan.

Bagi koperasi yang dibubarkan berdasarkan keputusan Menteri Koperasi dan UKM dimaksud yang masih mempunyai berbagai kewajiban yang harus dipenuhi diluar dari keputusan hukum maka penyelesaiannya menjadi tanggung jawab koperasi yang bersangkutan.

Berita ini bersifat pemberitahuan jadi bagi pengurus/pengelola koperasi yang ingin mengklarifikasi silahkan datang ke Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan dengan alamat Jln.Ruhui Rahayu no.7 Balikpapan Selatan.