Minat UKM telah berkembang
sedemikian pesatnya namun dalam perkembangannya sering terkendala dalam
pengembangan permodalan. Peluang untuk mendapatkan permodalan sering terbentur
pada persyaratan agunan yakni masalah sertifikat hak atas tanah. Untuk mengatasi
masalah tersebut Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan
bekerjasama dengan Badan Pertanahan Kota Balikpapan mengadakan Kegiatan
Sosialisasi Sertifikasi Tanah, Dimana untuk Tahun 2018 Badan Pertanahan
Nasional mengalokasikan dana untuk program sertifikasi Tanah sebanyak 200
bidang. Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Tanah dilaksanakan Tgl 18 April 2018 dengan materi tatacara Pengurusan dan pengisian persyaratan
Sertifikat Tanah, alur dan Prosedur Pengurusan BPHT dan Perhitungan Pembayaran
BPHTB , Serta Permodalan dari BRI. Diharapkan dari kegiatan sosialisasi ini
UMKM Kota Balikpapan dapat mengetahui dan memanfaatkan Program ini, agar UMKM Kota Balikpapan dapat lebih terjamin
kepastian hukum atas Hak Alas Tanahnya serta meningkatkan Jaminan untuk permodalan
mereka.
No comments:
Post a Comment